![]() |
SIBERSATU.CO, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat penerapan etika kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk meminta pertemuan antara pegawai berlainan jenis di ruang tertutup didampingi sedikitnya satu orang lain.
Menurut keterangan Pemprov Sumbar, ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas ASN sekaligus mencegah munculnya perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik atau memunculkan persepsi negatif terhadap integritas pegawai.
Salah satu poin yang mendapat penekanan adalah pertemuan antara dua ASN berlainan jenis di dalam ruangan tertutup. Jika kondisi pekerjaan mengharuskan pertemuan tersebut dilakukan, Pemprov meminta adanya sedikitnya satu ASN lain atau pihak yang berkaitan dengan tugas tersebut sebagai pendamping.
Ketentuan itu, menurut Pemprov Sumbar, tetap harus diterapkan dengan mempertimbangkan kelancaran pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” ujar Mahyeldi.
Kebijakan mengenai pertemuan ASN berlainan jenis sebelumnya telah disampaikan Mahyeldi kepada publik pada akhir Agustus 2026, setelah muncul sorotan terkait rekaman yang diduga melibatkan pegawai Pemprov Sumbar. Sejumlah pemberitaan saat itu menyebut Pemprov juga membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (BentengSumbar.com)
Mahyeldi mengatakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan agar ketentuan disiplin serta etika dijalankan di unit kerja masing-masing.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau kode perilaku, Pemprov menyatakan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, kewajiban ASN menjaga integritas dan profesionalitas memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut menetapkan nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Kode etik dan kode perilaku ASN juga ditujukan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. (BKN Denpasar)
Untuk PNS, ketentuan mengenai kewajiban, larangan, pemeriksaan, dan hukuman disiplin antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (BPK Peraturan)
Mahyeldi berharap penguatan disiplin dan etika tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan pembinaan bagi ASN.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga,” katanya.



