![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, (Dok. Kominfo Pariaman) |
SIBERSATU.CO, PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman menyiapkan program parkir berlangganan dengan tarif Rp35.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp70.000 per tahun untuk mobil. Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Senin (7/9/2026), Pemko Pariaman menyebut program tersebut sebagai upaya menekan pungutan liar dalam pelayanan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan bahwa pembayaran tahunan itu memungkinkan peserta menggunakan tempat parkir yang telah ditetapkan setiap hari selama satu tahun. Cakupan layanan mengikuti lokasi parkir yang masuk dalam program tersebut.
Menurut Alfian, skema berlangganan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang rutin menggunakan layanan parkir, termasuk pedagang dan pengunjung pasar.
“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” kata Alfian dalam keterangan tersebut.
Ia membandingkan biaya berlangganan dengan tarif sekali parkir pada hari libur, yakni Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor. Berdasarkan perbandingan itu, tarif berlangganan setahun setara dengan tujuh kali pembayaran parkir pada hari libur.
Alfian menyampaikan bahwa program dimulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman sebelum diperluas kepada masyarakat.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta mensosialisasikan program pada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau ASN mendaftarkan kendaraan secara sukarela. Keterlibatan ASN diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus membantu memperkenalkan program kepada masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengikuti parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.



