![]() |
| Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (IG/@isi.sumut) |
SIBERSATU.CO, JAKARTA – Jagat media sosial tengah hangat memperbincangkan rentetan dugaan kasus korupsi kakap yang kini justru menjerat lingkaran dalam aparat penegak hukum, dari instansi Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fakta mengejutkan baru saja terungkap. Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ternyata menyita harta fantastis yang diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah taktis Polri ini berawal dari operasi penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan dengan total estimasi nilai mencapai Rp476 miliar," beber Totok dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Jejak Mega Korupsi di Kediaman Jampidsus
Penggeledahan rumah di kawasan Sentul yang diketahui sebagai kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah ini, merupakan bagian dari operasi penyidikan maraton Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penggeledahan difokuskan untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menelan kerugian negara dalam jumlah masif.
"Rangkaian penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna pemenuhan berkas perkara," ujar Budi Hermanto.
Budi merinci, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara mega korupsi, antara lain dugaan rasuah pasokan batu bara di PT PLN (Persero), kasus PT Asabri (Persero), hingga sengkarut penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan PT Krakatau Steel).
Aksi Balasan? Kejagung Lebih Dulu Tangkap Jenderal Polisi
Di tengah sorotan tajam publik atas penggeledahan rumah petinggi Kejagung oleh Polri, ingatan publik kembali ditarik pada peristiwa beberapa hari sebelumnya. Kejagung lebih dulu membuat langkah mengejutkan dengan menangkap seorang perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jenderal bintang satu itu terseret pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya telah membongkar peran krusial sang Jenderal dalam skandal tersebut.
"Beberapa hari lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan terakhir menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam modusnya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga memanfaatkan kekuasaannya dengan memerintahkan dua saksi kunci, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan swasta fiktif.
Menurut klaim Kejagung, perusahaan fiktif tersebut sengaja dibentuk sebagai sarana tunggal untuk memonopoli penjualan alat kelengkapan makan, berupa wadah saji (food tray) atau ompreng besi, kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rangkaian kasus yang saling menjerat antara petinggi Polri dan Jampidsus Kejagung ini kini memicu polemik liar di tengah masyarakat. Tak sedikit pihak yang menyoroti betapa bobroknya skandal korupsi yang kini justru membayangi institusi-institusi benteng keadilan di Tanah Air. (*)



