Iklan

Iklan

Polri Geledah Aset, TNI Turun Tangan Jaga Ketat Rumah Jampidsus Kejagung

Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026
Last Updated 2026-07-09T08:24:28Z

Kapuspen TNI Muhammad Nas buka suara usai ramai jadi perbincangan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga prajurit. (IG/puspentni)

SIBERSATU.CO,  JAKARTA – Pemandangan tak biasa terlihat di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam lengkap tampak menjaga ketat rumah tersebut pada Rabu (8/7/2026) malam.


Penjagaan berlapis ini sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, momen tersebut terjadi berdekatan dengan hebohnya operasi penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah aset yang diduga kuat milik Jampidsus.


Menanggapi isu liar yang berkembang dan viral di media sosial, Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi kehadiran para prajuritnya di rumah petinggi Kejagung tersebut.


Permintaan Resmi Kejaksaan Agung


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa penjagaan tersebut dilakukan murni karena adanya permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.


“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Nas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).


Nas menambahkan, tindakan pengamanan oleh prajurit TNI tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya negara.


Bantah Terkait Penggeledahan Polri


Lebih lanjut, Kapuspen TNI menepis spekulasi yang mengaitkan pengamanan prajuritnya dengan operasi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di hari yang sama. Ia meluruskan bahwa tugas TNI murni untuk pengamanan personel kejaksaan.


“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang saat ini sedang berkembang di publik,” tegas Nas.


Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan dan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) sepenuhnya berada di luar kewenangan TNI.


“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dan mutlak menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.


Jejak Penggeledahan 12 Lokasi dan Temuan Ratusan Miliar


Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda. Operasi penyidikan ini menargetkan pengusutan tiga kasus mega korupsi.


Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout), megaskandal PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel. Skala penyidikannya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang (TPPU).


Dalam penggeledahan di sebuah kafe dan kantor money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai mencapai Rp67 miliar beserta puluhan item barang bukti.


Sementara itu, dari hasil penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai 4,7 juta Dolar AS, 14 juta Dolar Singapura, dan ratusan juta Rupiah. Total nilai aset sitaan di satu lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, meski penyitaan aset bernilai fantastis telah dilakukan secara besar-besaran, kepolisian belum secara resmi mengumumkan tersangka di balik kasus-kasus tersebut. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS