"Kami tidak ingin polemik ini hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, maka negara harus hadir melalui mekanisme hukum," ujar perwakilan LBH Josal, Sabtu, 23 Mei 2026.
LBH Josal menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen, kajian hukum, dan bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan. Pelaporan ini disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah yang merasa dirugikan oleh narasi yang dianggap provokatif.
Tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman, mendukung langkah hukum tersebut. Ia menilai pernyataan Abu Janda telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan menyentuh ranah penghinaan kolektif terhadap identitas budaya masyarakat Minangkabau.
"Ini bukan sekadar opini pribadi di media sosial. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas sebuah kelompok masyarakat, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," kata Mulawarman.
Mulawarman mengingatkan bahwa masyarakat Minangkabau dikenal menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah — nilai yang menempatkan etika dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan musyawarah sebagai landasan kehidupan bermasyarakat. Karena itu, generalisasi yang menyudutkan masyarakat Sumatera dinilai tidak berdasar dan tidak bijak.
"Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang merendahkan identitas daerah. Kritik boleh, penghinaan jangan," ujarnya.
Abu Janda bukan pertama kali terseret kontroversi. Pegiat media sosial yang dikenal dekat dengan sejumlah lingkaran politik itu beberapa kali menuai kecaman publik atas pernyataannya di ruang digital.
Sejumlah elemen masyarakat Sumatera Barat menyatakan solidaritas atas rencana pelaporan tersebut dan berharap kasus ini menjadi preseden bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh berujung pada stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu.
Laporan resmi ke Bareskrim dijadwalkan masuk pekan depan. (*)



