![]() |
| (IG/divisihumaspolri) |
SIBERSATU.CO — Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu SIM fisik maupun datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Sabtu (23/05/2026).
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi," ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si.
Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang setara dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari sisi keamanan, aplikasi ini dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan, serta telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain berfungsi sebagai SIM digital, aplikasi ini juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring, dan layanan administrasi lalu lintas yang terintegrasi.
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia secara gratis di Google Play Store dan App Store. (*)



