![]() |
| (IG/@humaspoldajatim) |
SIBERSATU.CO — Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur, tengah menyita perhatian publik. Pelaku berinisial WRS (39) kini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap melalui laporan resmi Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyatakan, tersangka WRS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang. Salah satu korban diketahui kini tengah hamil 5 bulan.
"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," kata Ganis.
Mengenal Tersangka Sejak 2017
Kedua korban berinisial RF dan RB pertama kali mengenal WRS pada tahun 2017, ketika ibu kandung mereka menikah dengan pelaku. Keluarga ini tinggal di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Selama bertahun-tahun, tidak ada yang mencurigai perilaku menyimpang WRS — hingga akhirnya kasus ini terbongkar.
Modus: Manfaatkan Rumah yang Sepi
Ganis menjelaskan, WRS melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Kekerasan seksual terhadap korban RF diduga dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2026, saat korban masih duduk di kelas 2 SMP. Sementara korban RB, saudara kembar RF, mengalami hal serupa sejak Juni 2025 hingga 2026.
"Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Ganis.
Untuk membungkam korban, WRS disebut kerap mengancam akan membunuh kedua anak tirinya beserta ibu kandung mereka apabila berani melapor kepada pihak berwajib.
Korban Didampingi, Tersangka Ditahan
Polda Jatim menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis kedua korban. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan, pendampingan rumah aman, serta layanan kesehatan dan trauma healing bagi korban.
"Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," terang Ganis.
Saat ini tersangka WRS telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. (*)



