Iklan

Iklan

2 Tahun Mandek, Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kini Jadi Sorotan

Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026
Last Updated 2026-05-08T16:42:16Z
(IG/@fakta.indo)

SIBERSATU.CO Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati kembali menjadi sorotan publik. Pengasuh pesantren, Asyari (51), kini ditahan di Polresta Pati setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.


Saat diamankan, Asyari membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan statusnya bukan kiai. “Katanya pencabulan, Pak. Mboten kiai kulo,” ujarnya saat dimintai keterangan polisi.


Laporan Polisi Sudah Dilayangkan Sejak 2024


Kuasa hukum korban santriwati berinisial VI (20), Ali Yusron, menyatakan laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah diajukan sejak 2024. Namun, proses pengusutan kasus baru dipercepat dalam tiga bulan terakhir setelah ia mulai mendampingi korban.


“Sejak laporan pada 2024, saya baru masuk mendampingi tiga bulan terakhir,” kata Yusron di Semarang, Jumat (8/5/2026).


Yusron menjelaskan, percepatan pendampingan ini dilakukan agar proses pengusutan kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati dapat berjalan lebih efektif, seiring adanya pejabat baru di Polresta Pati.


“Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan,” tambahnya.


Dugaan Upaya Penyuapan hingga Rp400 Juta


Selama pendampingan, Yusron mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum. “Dalam bulan pertama, beberapa orang mendatangi saya dan meminta kasus ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.


Jumlah yang ditawarkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, namun Yusron menegaskan ia menolak segala bentuk penyuapan. “Saya menolak tawaran tersebut,” tegasnya.


Tekanan Publik dan Desakan Reformasi Polri


Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia mendorong Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama karena kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati sempat mandek selama dua tahun.


“Kasus ini harus diusut secara tuntas. Kenapa dua tahun mandek? Apa faktor-faktornya?” kata Riyanta. Ia juga menyoroti dugaan aliran dana dari pesantren yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.


Ancaman Hukum bagi Asyari


Hingga berita ini diterbitkan, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati. Jika terbukti bersalah, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS