Hari ini, banyak pelaku kreatif di daerah tumbuh bukan karena hadirnya sistem yang kuat, melainkan karena kemampuan mereka bertahan secara mandiri.
Mereka merancang konsep sendiri, mencari pendanaan sendiri, membangun jejaring sendiri, bahkan mempertaruhkan waktu, tenaga, dan kehidupan pribadi demi menciptakan ruang-ruang kreatif di daerah.
Namun ironisnya, ketika gerakan tersebut mulai berkembang dan mendapat perhatian publik, tidak sedikit pihak yang hadir tanpa kontribusi nyata.
Keberhasilan para kreator seolah baru dianggap sah apabila memiliki legitimasi birokrasi atau dikaitkan dengan kepentingan institusi tertentu.
Situasi ini menjadi semakin problematik ketika hak administratif masyarakat diperlakukan sebagai alat tawar-menawar kekuasaan.
Surat rekomendasi, misalnya, yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, dalam praktiknya kerap berubah menjadi instrumen untuk meminta keterlibatan, dukungan, bahkan pencitraan tertentu.
![]() |
Ruang publik yang sejatinya menjadi milik bersama juga sering diposisikan seolah fasilitas eksklusif pemerintah, sehingga penggunaannya terasa harus dibayar dengan loyalitas atau kepentingan seremonial tertentu.
Hal serupa terjadi pada proposal kegiatan.
Dokumen yang semestinya bersifat privat antara kreator dan calon mitra kerja itu kerap diminta atas nama administrasi, padahal di dalamnya terdapat gagasan, strategi, hingga konsep intelektual yang sangat rentan disalahgunakan.
Pemerintah daerah seharusnya tidak menempatkan diri sebagai pusat dari seluruh gerakan kreatif.
Peran pemerintah bukan mengambil panggung dari pelaku kreatif, melainkan memastikan panggung tersebut tersedia, aman, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ekosistem kreatif tidak akan tumbuh sehat dalam birokrasi yang terlalu sibuk membangun citra dan ingin selalu terlihat hadir dalam setiap keberhasilan.
Yang dibutuhkan para pelaku kreatif adalah dukungan yang adil, transparan, dan profesional.
Tulisan ini pada dasarnya merupakan dorongan agar pelaku kreatif semakin mandiri, sekaligus penegasan untuk menolak normalisasi eksploitasi dan pencitraan yang dibungkus dengan istilah “kolaborasi”.
Kolaborasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila dibangun di atas prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kontribusi yang jelas dari setiap pihak.
Penulis:
Jeri Oktaviandi
Ketua Komite Ekraf Padang Pariaman




