![]() |
| Suasana aktivitas sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang menurun, (Dok. Foto: Ilustrasi Ai) |
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor 400.3.1/2573/Dikpora/2026 tentang Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara yang diterbitkan di Pariaman, Senin (14/9/2026).
Dalam surat edaran itu disebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penyesuaian proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Kota Pariaman.
Pelaksanaan PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman. Kebijakan tersebut mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB, hingga PKBM.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh dimulai pada Rabu, 16 September 2026 hingga Jumat, 18 September 2026. Selama periode tersebut, peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan dukungan serta pendampingan orang tua atau wali masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran melalui berbagai metode yang menyesuaikan kondisi peserta didik, seperti penggunaan platform pembelajaran, media komunikasi, modul, lembar aktivitas, maupun bentuk pembelajaran lain yang dianggap sesuai.
Pemko Pariaman juga mengingatkan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan memperhatikan keterbatasan akses peserta didik serta mengatur tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para penilik dan pengawas satuan pendidikan serta kepala PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kota Pariaman untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.



