Iklan

Iklan

36 Ribu Kades Minta Aturan Jabatan Dikaji Ulang, Setelah Masa Jabatan Bisa 16 Tahun

Redaksi
Senin, 14 September 2026
Last Updated 2026-09-14T15:07:07Z
Ilustrasi kepala desa saat menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepada DPR RI, (Dok. Foto: Ilustrasi Ai)

SIBERSATU.CO, JAKARTA — Usulan perubahan terkait masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak sekitar 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan DPR RI mengkaji skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada periode 2027–2029.


Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi perwakilan kepala desa dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mekanisme tertentu agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir tidak langsung digantikan melalui proses transisi sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ menyampaikan, usulan tersebut didorong oleh sejumlah pertimbangan, di antaranya keberlanjutan program pembangunan desa, efisiensi anggaran, serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.


Menurut mereka, pergantian kepemimpinan dalam waktu tertentu dapat berdampak terhadap kesinambungan program yang telah dirancang pemerintah desa, terutama program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Masa Jabatan Kades Saat Ini Maksimal 16 Tahun


Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam aturan tersebut, kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun apabila kembali memperoleh mandat masyarakat melalui pemilihan.


Perubahan aturan tersebut sebelumnya menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan oleh kelompok kepala desa karena dinilai dapat memberikan waktu lebih panjang untuk menjalankan program pembangunan desa.


Dorongan Perpanjangan Jabatan Menuai Perdebatan


Selain aspirasi mengenai keberlanjutan masa jabatan, muncul pula perbincangan mengenai wacana penghapusan Pilkades atau perpanjangan jabatan tanpa pemilihan dalam periode tertentu.


Namun, wacana tersebut masih sebatas aspirasi dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Tidak ada regulasi yang saat ini mengatur kepala desa dapat menjabat tanpa batas waktu atau seumur hidup.


Sejumlah pihak mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat lokal. Pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan serta memberikan ruang bagi masyarakat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.


DPR Akan Koordinasi dengan Pemerintah


Pimpinan DPR RI menyatakan telah menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa dan akan melakukan pembahasan serta koordinasi dengan pihak pemerintah terkait.


Hingga saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yakni masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan maksimal dua periode.


Dengan demikian, perubahan terhadap masa jabatan kepala desa maupun mekanisme Pilkades masih membutuhkan proses pembahasan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.


Aspirasi dari ribuan kepala desa tersebut kini menjadi bagian dari dinamika nasional mengenai tata kelola pemerintahan desa, antara kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan dan prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS