![]() |
| Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (Foto: BPKP) |
SIBERSATU.CO, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak segera mengevaluasi proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Desakan ini menguat seiring putusan hukum yang menyoroti metodologi audit lembaga tersebut.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan hasil audit BPKP disusun secara cermat, komprehensif, dan memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP dengan tersangka Ira Puspadewi, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kilat.com pada Kamis, (23/7/2026).
Menurut Fernando, pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi harus menjadi momentum perbaikan bagi BPKP. Keputusan Presiden tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa audit BPKP keliru, namun menjadi preseden agar audit kerugian negara ke depan lebih transparan dan memiliki konstruksi hukum yang kuat.
Pemeriksaan penggunaan keuangan negara, kata Fernando, tidak cukup hanya mengacu pada hasil akhir suatu program. Audit harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Audit harus dilakukan cermat sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran," ucapnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, turut menyoroti kedudukan BPKP. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kedudukan lembaga dengan kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
"MK dengan merujuk pada Pasal 23E menegaskan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Itu jelas," ujar Anang.
Ketentuan ini, menurut Anang, harus menjadi pegangan aparat penegak hukum, terutama saat hasil penghitungan tersebut digunakan dalam perkara pidana korupsi. Ia menilai fungsi BPKP sebaiknya dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, bukan penentu final kerugian negara di ranah pidana.
Perdebatan mengenai kewenangan audit ini memang kembali mencuat pasca-putusan MK yang menetapkan BPK sebagai lembaga berwenang sesuai Penjelasan Pasal 603 KUHP. Di sisi lain, BPKP bergerak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 juncto Perpres Nomor 2 Tahun 2025 yang memberi mandat untuk melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan daerah atau negara.
Kendati putusan terbaru MK menegaskan posisi BPK, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya masih memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPKP, inspektorat, maupun akuntan publik dalam proses pembuktian kerugian negara di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menyikapi sengkarut kedudukan hukum ini, Fernando mendorong BPKP, pemerintah, dan penegak hukum untuk membangun mekanisme koordinasi yang baku.
"Standar pemeriksaan, metodologi penghitungan, serta kedudukan hukum hasil audit harus memiliki kepastian. Dengan begitu, hasil audit BPKP tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga tahan diuji di persidangan tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa," tutur Fernando.



