Iklan

Iklan

Korupsi Dana Makan Bergizi Gratis (MBG), Mahfud MD Setuju Dadan Hindayana cs Dihukum Mati

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026
Last Updated 2026-06-17T05:23:45Z

Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN. (YT/Mahfud MD - IG/badangizinasional.ri)

SIBERSATU.CO – Pernyataan tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait hukuman bagi pelaku dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan tajam publik.


Secara terang-terangan, Mahfud MD menyatakan persetujuannya agar para tersangka, termasuk Dadan Hindayana cs, dijatuhi hukuman mati mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.


Pernyataan keras ini awalnya disampaikan Mahfud di hadapan para santri saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026 lalu.


“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” tegas Mahfud MD.


Dasar Hukum Hukuman Mati untuk Koruptor


Melalui siniar (podcast) terbarunya di kanal YouTube Mahfud MD pada Rabu (17/6/2026), pakar hukum tata negara ini memberikan penjelasan lebih mendalam. Ia membeberkan bahwa meskipun di KUHP terbaru hukuman maksimal adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup, ancaman hukuman mati untuk koruptor tetap eksis sebagai hukuman khusus.


“Hukuman mati itu disebut sebagai hukuman khusus yang artinya bisa dijatuhkan kalau sudah sangat keterlaluan dan dilakukan dalam keadaan tertentu,” jelas Mahfud.


“Aturan itu diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan penegakan hukum korupsi,” lanjutnya.


Kejahatan Luar Biasa di Tengah Krisis Anggaran Daerah


Mahfud menilai kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) ini layak diganjar hukuman maksimal karena dilakukan saat negara sedang menghadapi tekanan krisis anggaran.


Saat ini, banyak anggaran daerah yang terpaksa dipangkas demi mendanai program BGN. Dampaknya sangat terasa di level bawah, di mana banyak tenaga honorer dan PPPK yang terancam diberhentikan karena ketiadaan dana.


“Kasus Dadan Hindayana ini bisa dianggap (terjadi saat) negara sedang banyak bencana. Anggaran negara banyak dialihkan ke BGN lalu dikorupsi. Ini kejahatan luar biasa. Makanya saya setuju lebih tepat dijatuhi hukuman mati,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.


Ironi: Sempat Sesumbar BGN Bebas Korupsi


Dalam siniarnya, Mahfud juga menyoroti ironi dari pernyataan Dadan Hindayana di masa lalu. Dadan pernah menyatakan bahwa korupsi di BGN sangat mudah dikontrol dan yang dikhawatirkannya hanyalah masalah keracunan makanan.


“Dia optimis, enggak ada korupsi. Ternyata korupsinya paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Triliunan uang dia makan begitu saja, merasa tidak berbuat apa-apa sebelum ditangkap, merasa baik dan nekat,” singgung Mahfud.


Mahfud juga menyinggung sejumlah pengadaan dengan anggaran fantastis di BGN, termasuk pembelian motor listrik yang sarat akan kejanggalan.


“Sesudah ditangkap baru ketahuan permainannya gila-gilaan. Oleh sebab itu, menurut saya hukuman mati tidak salah,” pungkasnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS