Iklan

Iklan

Baru Pulang Haji, Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Tersangka Korupsi KUR Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026
Last Updated 2026-06-17T04:53:04Z

SIBERSATU.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bertindak tegas dengan langsung menahan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) berinisial SF. Penahanan tersebut dilakukan tepat setelah tersangka pulang dari menunaikan ibadah haji.


SF, yang diketahui merupakan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Ia ditetapkan bersama dua tersangka lainnya, yakni KS (Pemimpin BSB Cabang Martapura 2021-2022) dan FS (pihak pengguna dana KUR).


Sempat Mangkir Panggilan karena Ibadah Haji


Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui Kasi Penerangan dan Komunikasi (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa penahanan baru bisa dilakukan karena sebelumnya tersangka SF tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.


"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka karena alasan sedang menjalankan ibadah haji. Oleh karena itu, saat kembali ke Indonesia, penyidik langsung melakukan penahanan," terang Iwan.


SF kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Pakjo, Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026.


Modus Operandi: Pakai 16 Data Debitur untuk Proyek


Dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan KUR BSB Cabang Martapura ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memanipulasi program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Penyidik menduga KS dan SF selaku pimpinan cabang memanfaatkan jabatan mereka untuk meloloskan pencairan dana. Keduanya diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank—mulai dari analis kredit, analis risiko, hingga Account Officer (AO)—untuk merekayasa kelengkapan persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS.


"Dalam pelaksanaannya, FS diduga menggunakan 16 data debitur sebagai pihak yang seolah-olah mengajukan pinjaman kredit, padahal dana tersebut digunakan untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu," urai Iwan.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut guna memastikan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.


Ancaman Pasal Berlapis


Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan pasal pidana korupsi berlapis.


Mereka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS