Iklan

Iklan

Reformasi Polri: Komisi Percepat Rekomendasi dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026
Last Updated 2026-05-06T05:31:51Z

Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

SIBERSATU.CO. JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa sore (05/05/2026).


Pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB itu memaparkan berbagai hasil konsultasi selama tiga bulan masa kerja komisi. Konsultasi ini melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.


“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal terkait kegiatan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kami telah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengar aspirasi internal Polri, dan turun langsung ke daerah,” ujar Jimly.


Hasil kerja komisi dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri, baik untuk pemerintah maupun internal institusi. Komisi juga merekomendasikan revisi Undang-Undang Polri, yang akan diikuti oleh perubahan 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga tahun 2029.


Beberapa poin utama rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui Presiden meliputi:


1. Penguatan Independensi Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga lebih independen tanpa unsur ex-officio, dengan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat Polri.

 

2. Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden

Pemerintah menegaskan tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih relevan untuk dipertahankan.


3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Proses pengangkatan Kapolri tetap melalui penunjukan langsung Presiden dengan persetujuan DPR RI, tanpa perubahan mekanisme.


4. Pembatasan Jabatan di Luar Institusi

Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi akan diperketat. Regulasi baru akan memastikan profesionalisme personel tetap terjaga.


Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menargetkan pembenahan regulasi internal secara bertahap, termasuk perubahan 8 Perpol dan 24 Perkap hingga 2029.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan, terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah dibaca dan diterima Presiden.


“Kesimpulannya, ada enam poin yang menjadi hasil laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Presiden menerima baik laporan ini dan seluruh rekomendasi telah disetujui,” jelas Yusril.


Reformasi Polri ini diharapkan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperkuat akuntabilitas dan independensi lembaga di mata publik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS