![]() |
| (Surat Larangan Politik Uang dan Ilustrasi) |
SIBERSATU.CO — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang seluruh calon wali nagari melakukan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026. Kandidat yang terbukti memberikan uang atau bantuan bahan pokok kepada pemilih terancam didiskualifikasi dari proses pemilihan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 140/432/DPMD/2026 yang diterbitkan pada 21 Mei 2026. Surat itu ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, dan ditujukan kepada seluruh camat, Ketua Bamus Nagari, serta panitia Pilwana di daerah itu.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa calon wali nagari maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan bentuk materi lainnya kepada pemilih, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Larangan itu juga mencakup pemberian paket bahan pokok atau sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, telur, susu, dan tepung.
“Dalam hal Calon Wali Nagari dan pelaksana kampanye tertangkap tangan dan terbukti telah melakukan politik uang, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Calon Wali Nagari sehingga tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut,” demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman meminta camat dan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilwana. Panitia pemilihan di masing-masing nagari juga diminta aktif menyosialisasikan larangan politik uang kepada seluruh peserta pemilihan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan wali nagari di Padang Pariaman tahun ini menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul masih maraknya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa dan nagari di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai praktik tersebut dapat mencederai kualitas demokrasi di tingkat lokal.



