Iklan

Iklan

Jatuh Bangun Alfa Hutagalung: Dari Excavator Tenggelam di Lumpur Hingga Sukses Kelola Lahan Hibah

Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026
Last Updated 2026-05-06T15:05:27Z

Dok. Istimewa

SIBERSATU.CO, PEKANBARU – Menanggapi simpang siur informasi serta tudingan miring terkait penguasaan lahan di wilayah Rimbo Panjang, Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Alfa Hutagalung akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resmi yang didukung fakta lapangan dan legitimasi adat, Alfa menegaskan bahwa keberadaannya di lahan tersebut bukanlah bentuk penyerobotan, melainkan hasil kerja keras dan mandat resmi dari pemangku adat.


Kronologis: Dari Rawa dan Lumpur Menjadi Lahan Produktif

Alfa Hutagalung memaparkan bahwa keterlibatannya dalam mengelola lahan tersebut dimulai sejak periode 2011–2012. Kala itu, kondisi lahan merupakan rawa dalam yang kerap dilanda banjir dan kebakaran hutan lahan gambut.


"Kami mulai dari nol. Lahan ini bukan diciptakan di atas meja. Alat berat saya bahkan pernah tenggelam di lumpur saat membuka akses jalan. Kami membangun parit gajah untuk mitigasi kebakaran dan mengeringkan lahan dengan biaya mandiri yang tidak sedikit," ujar Alfa dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026).


Ia mempertanyakan etika pihak-pihak yang baru muncul memberikan komplain setelah lahan tersebut tertata rapi. "Kenapa saat saya berjibaku di lumpur dengan alat berat tidak ada yang menyanggah? Begitu lahan sudah bersih dan menjadi perkebunan, tiba-tiba muncul klaim-klaim yang dasarnya tidak sesuai dengan lokasi faktual di lapangan," tegasnya.


Legitimasi Adat dan Dasar Hukum yang Kuat

  • Alfa menegaskan bahwa operasional di lapangan didasari oleh Surat Hibah dan Surat Kuasa dari struktur Kedatukan Kenagarian. Hal ini diperkuat dengan beberapa dokumen hukum, di antaranya:
  • Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang Nomor: 01/KPTS/-NM/TT/IV/ tertanggal 5 Mei 2018.
  • Persetujuan para Datuk dan Ninik Mamak yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Tarai Bangun.


Selain itu, Alfa menjelaskan proses transisi status lahan tersebut. "Lahan yang awalnya berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) telah saya urus menjadi Hak Pengelolaan (HPL) untuk pemukiman perkotaan Kampar. HPK adalah kawasan hutan negara yang secara ruang dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, seperti transmigrasi, permukiman, hingga perkebunan," tambahnya.


Pandangan Hukum: Tanah Ulayat dalam Bingkai Nasional

Delvianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Alfa Hutagalung, membenarkan seluruh rangkaian legalitas kliennya. Ia menyatakan bahwa Alfa bertindak sebagai pemegang mandat untuk mengelola lahan ulayat demi kepentingan bersama. Dalam penjelasannya, Delvianto menjabarkan poin krusial mengenai status tanah tersebut:


Pengakuan Adat: Di Kenegerian Air Tiris dan sekitarnya, tanah ulayat masih diakui secara sah. Penggunaannya wajib mendapatkan persetujuan dari Ninik Mamak atau Datuk suku setempat.


Keabsahan Hukum Nasional: Tanah ulayat diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah Daerah Kampar juga berkomitmen melindungi tanah ulayat melalui inventarisasi lapangan.


Prinsip Komunal: Tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi. Pengelolaannya harus diatur oleh Mamak Jurai atau Mamak Kepala Waris melalui mekanisme hibah adat yang sah.


Delvianto juga mengutip landasan konstitusi: "Sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana yang sering ditekankan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pasal 3 UUPA juga menegaskan hak ulayat tetap berlaku sepanjang sesuai dengan kepentingan nasional," jelasnya.


Otoritas Adat: "Adat Tidak Bisa Dikalahkan oleh Kertas"

Senada dengan itu, pemangku adat Kenegerian Air Tiris memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba "bermain" dokumen tanpa dasar adat. Datuk Batuah Vendi Sugara, S.Pi., M.H., menekankan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999, seluruh tanah di Kampar adalah tanah ulayat.


"Jangan sampai ada akal-akalan oknum perangkat desa yang menerbitkan surat tanpa dasar adat. Jika tidak ada pelepasan ulayat dari Ninik Mamak, maka status lahan tersebut cacat administrasi sekaligus cacat adat," tegas Datuk Batuah saat dikonfirmasi di Kecamatan Marpoyan Damai (30/04).


Datuk Moga Firdaus menambahkan bahwa sistem adat di Kampar sangat ketat. "Tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Di Kampar, satu prinsip dijaga kuat: Adat tidak bisa dikalahkan oleh kertas, jika kertas itu lahir tanpa adat," pungkasnya.


Komitmen Sosial

Meski memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan seluas 30-40 hektare yang tersisa dari rencana awal 100 hektare, Alfa Hutagalung tetap menunjukkan itikad sosialnya. Ia berkomitmen untuk berbagi hingga 50% bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai semangat awal pengelolaan bersama.


Rilis ini dikeluarkan sebagai bentuk bantahan resmi terhadap isu viral yang berkembang, sekaligus imbauan agar semua pihak menghormati proses sejarah serta hukum adat yang berlaku di Bumi Kabupaten Kampar.


Penulis: Rahman

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS