Iklan

Iklan

Batalkan ART Indonesia-AS: Ancaman Kedaulatan dan Risiko Ekonomi Nasional

Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-13T13:47:09Z


SIBERSATU.CO, JAKARTA – Kajian mendalam terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menyoroti risiko serius yang mengancam kedaulatan ekonomi, politik, dan hukum nasional. Perjanjian yang dijadwalkan efektif mulai 19 Mei 2026 ini seharusnya menjadi instrumen kerja sama perdagangan bilateral. 


Namun hasil Regulatory Impact Assessment (RIA) menunjukkan ART bersifat asimetris, memaksa Indonesia menyesuaikan regulasi, kebijakan industri, dan arah perdagangan nasional mengikuti kepentingan strategis AS tanpa timbal balik setara, (13/05/2026).

 

Tim akademisi lintas disiplin dari FEB Universitas Gadjah Mada, dipimpin Rimawan Pradiptyo, menilai ART berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional, melemahkan perlindungan industri dan petani domestik, serta menempatkan Indonesia dalam posisi subordinasi. 


Kajian ini menyoroti pelanggaran konstitusi, termasuk Pasal 33 dan Pembukaan UUD 1945, yang selama ini menjadi landasan perlindungan sektor strategis dan ketahanan pangan.

 

Beberapa poin krusial yang disorot meliputi: ketidaksetaraan kewajiban antara Indonesia dan AS, potensi pelanggaran prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kebutuhan Indonesia untuk mengamandemen lebih dari 100 regulasi nasional demi harmonisasi dengan standar AS. 


Pemberlakuan ART juga berisiko menghadirkan kewajiban pembelian produk AS dan penghapusan persyaratan konten lokal (TKDN), yang dapat merusak rantai pasok dan industri dalam negeri.

 

Kajian ekonomi RIA menegaskan bahwa ongkos membatalkan ART lebih murah dibandingkan dampak jangka panjang dari penerimaan perjanjian ini, terutama pasca putusan SCOTUS (20/02/2026) dan CIT (07/05/2026) yang membatasi landasan tarif AS. Artinya, mempertahankan kedaulatan nasional dinilai lebih menguntungkan daripada tunduk pada kesepakatan asimetris yang merugikan rakyat.

 

Tim akademisi menuntut Presiden Prabowo Subianto membatalkan ART, serta mendorong DPR RI menggunakan hak konstitusional untuk meminta penjelasan, melakukan pengawasan, dan memastikan transparansi sebelum perjanjian diberlakukan. 


Dengan waktu tersisa menjelang 19 Mei 2026, pengawasan publik dan evaluasi menyeluruh dianggap penting agar arah kebijakan ekonomi nasional tetap berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS