Iklan

TERBONGKAR: Dugaan Pemerasan terhadap Ahmad Osen Picu Pemberitaan yang Dipersoalkan, Oknum Masih Dikejar

Redaksi
Sabtu, 18 April 2026
Last Updated 2026-04-18T13:26:36Z
script iklan disini

Bantahan keras narasumber, minimnya bukti primer, serta indikasi tekanan sebelum publikasi mengguncang kredibilitas pemberitaan 17 April 2026.






SIBERSATU.CO, PASAMAN BARAT — Kredibilitas pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Pasaman Barat dan Sumatera Barat kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini mencuat setelah narasumber utama yang dikutip dalam berita tersebut, Ahmad Osen, menyampaikan bantahan tegas dan menyatakan dirinya menjadi korban fitnah, (18/04/2024).


“Tidak benar seperti yang diberitakan, saya difitnah,” ujar Ahmad Osen dalam konfirmasi langsung, merespons isi berita yang terbit pada Jumat, 17 April 2026.


Pernyataan tersebut menjadi titik krusial yang mengguncang fondasi utama pemberitaan. Pasalnya, keseluruhan konstruksi narasi sebelumnya bertumpu pada kutipan yang kini tidak diakui oleh pihak yang disebut sebagai sumber utama.


Ahmad Osen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia juga membantah isi percakapan yang dijadikan dasar tuduhan dugaan pungli.


Dalam praktik jurnalistik profesional, bantahan dari narasumber utama merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi validitas keseluruhan informasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan sumber serta proses verifikasi sebelum berita dipublikasikan.


Penelusuran terhadap isi pemberitaan menunjukkan bahwa tuduhan serius yang disampaikan tidak disertai bukti primer yang dapat diverifikasi secara terbuka.


• Rekaman percakapan utuh

• Tangkapan layar lengkap

• Metadata komunikasi

• Dokumen resmi pendukung

• Bukti transaksi yang relevan


Padahal, dalam kasus dugaan pungli maupun suap, keberadaan bukti-bukti tersebut merupakan elemen penting untuk memperkuat kebenaran informasi sekaligus menjaga akurasi pemberitaan.


Selain minimnya bukti, terdapat indikasi inkonsistensi dalam penyebutan identitas narasumber di dalam isi berita. Hal ini membuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penyusunan maupun pengolahan informasi.


Narasi yang dibangun juga dinilai bertumpu pada potongan informasi tanpa konteks utuh, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak akurat di tengah masyarakat.


Terkait perubahan nomor WhatsApp yang turut disorot dalam pemberitaan, Ahmad Osen menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan karena sering menerima gangguan atau teror dari nomor tidak dikenal.


Penjelasan ini menegaskan bahwa perubahan nomor tidak berkaitan langsung dengan isi percakapan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.


Tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak media yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada pimpinan redaksi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.


Bahkan, setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor kontak yang dihubungi tidak lagi dapat diakses dan diduga telah diblokir. Kondisi ini menambah pertanyaan terkait transparansi dan tanggung jawab redaksional dalam menyikapi bantahan yang muncul.


Di sisi lain, muncul indikasi adanya dugaan upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap Ahmad Osen. Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan pihak Ahmad Osen yang menyebutkan adanya komunikasi sebelum pemberitaan terbit, yang diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang.


Ahmad Osen menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut. Tidak lama setelah itu, muncul pemberitaan yang dinilai merugikan dan menyerang nama baik dirinya.


Selain itu, dalam komunikasi via telepon, seorang sumber yang meminta identitasnya disamarkan sebagai “Ed” menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan pihak tertentu karena permintaan tersebut tidak dipenuhi.


Sumber yang sama juga menyebut bahwa informasi awal yang digunakan dalam pemberitaan diduga berasal dari pihak yang latar belakangnya masih dipertanyakan. Namun hingga saat ini, identitas serta rekam jejak pihak tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.


Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, prinsip verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.


Sejumlah pihak menilai bahwa apabila terbukti terjadi penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum.


Lebih lanjut, jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Saat ini, pihak terkait menyatakan bahwa oknum yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan fakta serta menjaga integritas informasi di ruang publik


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam dunia jurnalistik, khususnya ketika menyangkut tuduhan serius terhadap individu maupun institusi, prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan tidak dapat ditawar.


Bantahan dari narasumber utama, minimnya bukti yang dapat diuji, serta munculnya dugaan indikasi tekanan sebelum pemberitaan, menunjukkan bahwa informasi yang beredar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Publik berhak mendapatkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etika maupun hukum.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Kode Iklan Disini