![]() |
| Ilustrasi proses persidangan perkara keluarga di Pengadilan Agama Pariaman. Informasi dalam pemberitaan bersumber dari dokumen perkara dan masih dalam proses hukum. (Dok. Ilustrasi: Ai) |
SIBERSATU.CO, PARIAMAN — Perkara cerai talak nomor 535/Pdt.G/2026/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman memasuki tahapan putusan sela. Perkara yang mempertemukan Jack Daniel Pratama Putra.S bin Akin selaku Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Yolanda Putri binti Zaherman selaku Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak hanya membahas permohonan perceraian, tetapi juga menyangkut sengketa hak pengasuhan anak serta sejumlah dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Jack Daniel mengajukan permohonan cerai talak dan meminta majelis hakim Pengadilan Agama Pariaman memberikan izin untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon.
Berdasarkan dokumen perkara, keduanya menikah pada 24 Januari 2023 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Al Syuhada Dilan Pratama yang lahir pada Januari 2024.
Dalil Konflik Rumah Tangga
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hubungan rumah tangga keduanya mengalami perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara berulang hingga dinilai tidak lagi memiliki harapan untuk kembali membangun rumah tangga yang harmonis.
Dalam proses persidangan, pihak Pemohon tetap mempertahankan dalil yang telah disampaikan sebelumnya. Melalui replik, kuasa hukum Pemohon menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman suara, video, dan percakapan untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalil Dugaan Tindakan Asusila Masuk Materi Perkara
Salah satu bagian dalam dokumen permohonan yang menjadi perhatian adalah adanya dalil dugaan tindakan asusila yang disebut melibatkan sesama jenis.
Dalam berkas perkara, Pemohon menyampaikan bahwa dugaan tersebut terjadi pada Maret 2026 berdasarkan informasi, rekaman, serta tindakan penggerebekan yang menurut Pemohon dilakukan oleh warga dan perangkat desa.
Dalil tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi salah satu pihak dalam proses persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Sengketa Hak Asuh Anak
Selain persoalan perceraian, perkara ini juga berkaitan dengan hak pengasuhan anak.
Jack Daniel selaku Pemohon meminta agar hak pengasuhan anak diberikan kepadanya dengan tetap memberikan akses kepada Termohon untuk bertemu dengan anak.
Pemohon juga meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan terkait hak-hak Termohon sebagai istri berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Di sisi lain, Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi.
Dalam dokumen jawaban, Termohon membantah sejumlah dalil Pemohon dan menyatakan memiliki versi berbeda mengenai konflik rumah tangga yang terjadi.
Termohon juga meminta agar hak pengasuhan anak diberikan kepadanya dengan alasan anak masih kecil dan membutuhkan pengasuhan dari ibu kandung.
Perkara Masih Berproses
Dengan telah masuknya tahap putusan sela, perkara 535/Pdt.G/2026/PA.Prm masih berlanjut dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Pariaman.
Seluruh dalil yang disampaikan para pihak, termasuk dalil mengenai konflik rumah tangga, harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Sampai saat ini, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan benar atau tidaknya seluruh dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan jurnalistik serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait.



