![]() |
| Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. (X/DokterTifa) |
SIBERSATU.CO, JAKARTA — Kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menyebutkan bahwa informasi penangkapan Roy Suryo diperoleh langsung dari istri kliennya, sementara Dokter Tifa dikabarkan ditangkap saat sedang berada di apartemennya.
Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Paksa
Khozinudin sangat menyayangkan langkah penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penangkapan tersebut tidak perlu dilakukan karena kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami. Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, jika tindakan penangkapan ini berkaitan dengan pelimpahan tahap dua (berkas dinyatakan lengkap/P21), pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa harus melakukan penjemputan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Jadi, bukan dengan upaya paksa atau represif melalui proses penangkapan,” tegasnya.
Dugaan Intervensi Politik
Lebih lanjut, Khozinudin melontarkan dugaan adanya intervensi politik di balik penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang terkesan tiba-tiba.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.
Ia menilai, cara-cara penegakan hukum yang beradab melalui pemanggilan telah ditinggalkan dan beralih ke tindakan yang dianggapnya represif dan intimidatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tokoh tersebut pada Jumat pagi.
Jejak Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah pihak Jokowi melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang beredar masif di media sosial. Merespons kehebohan tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan terkait juga telah memberikan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa ijazah dan dokumen perkuliahan Jokowi adalah asli.
Dalam mengusut tuntas kasus ini, kepolisian mencatat rekam jejak penyidikan yang panjang:
• Memeriksa 130 saksi dan 5 saksi ahli.
• Menyita 17 jenis barang bukti.
• Meneliti 709 dokumen terkait.
Total terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar belakangan dicabut setelah ketiganya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan mengajukan penyelesaian perkara lewat restorative justice. (*)



