Iklan

Iklan

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Naikkan Biaya Layanan: Sudah Ada Kontrak Satu Tahun, Jangan Sembarangan!

Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026
Last Updated 2026-05-16T03:22:25Z

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru. (IG/@maman.abdurrahman.st)

SIBERSATU.CO, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian UMKM resmi melarang platform marketplace atau e-commerce untuk menaikkan biaya layanan bagi para penjual (seller) dalam waktu dekat. Larangan ini muncul di tengah gelombang keresahan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat kebijakan kenaikan biaya yang diterapkan sejumlah platform besar.


Diketahui, per Mei 2026, sejumlah marketplace terkemuka seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop secara bersamaan menaikkan biaya layanan bagi penjual. Kebijakan itu menuai kritik dari kalangan pelaku UMKM karena dinilai menekan margin keuntungan mereka di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.


Menteri Maman: Semua Marketplace Sudah Dipanggil, Tak Boleh Ada Kenaikan


Merespons situasi tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya layanan hingga regulasi baru resmi diterbitkan.


"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," kata Maman dalam pernyataannya, Jumat, 15 Mei 2026.


Marketplace yang Melanggar Kesepakatan Akan Ditindak Tegas


Maman tidak main-main dengan peringatan tersebut. Ia menegaskan, platform mana pun yang berani menaikkan biaya layanan setelah pertemuan tersebut akan langsung dikenai tindakan.


"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," tegasnya.


Dasar tindakan itu, jelas Maman, berpijak pada fakta bahwa hubungan antara marketplace dan UMKM umumnya telah terikat dalam kontrak jangka panjang selama satu tahun. Artinya, perubahan biaya di tengah periode kontrak tidak dapat dilakukan secara sepihak.


"Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan," tegasnya.


Pemerintah Pastikan Perlindungan UMKM di Platform Digital


Di tengah polemik biaya layanan yang dinilai kian memberatkan pelaku usaha kecil ini, Maman memastikan bahwa pemerintah berdiri di pihak UMKM — memberikan perlindungan sekaligus mendorong peningkatan daya saing para pelaku usaha yang berjualan di platform digital.


Saat ini, Kementerian UMKM tengah melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM sekaligus mengatur hubungan yang lebih berimbang antara penjual dan platform marketplace.


Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perubahan biaya sepihak yang merugikan jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada platform e-commerce nasional.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan

Iklan
BREAKING NEWS