![]() |
Pasaman Barat – Siber satu.com. Dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif, Mediator Profesional Non Hakim bersertifikasi nasional, Andri Muzaki C.Med, menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk lebih mengedepankan pendekatan damai dan berkeadilan melalui Rumah Restoratif Justice (RJ).(29/12/2025)
Dalam pernyataannya, Andri Muzaki menegaskan bahwa kehadiran Rumah RJ adalah bentuk nyata dari ikhtiar penyelesaian permasalahan hukum – baik pidana ringan, perdata, maupun konflik sosial – yang diselesaikan secara musyawarah, humanis, dan bermartabat tanpa harus masuk ke jalur pengadilan.
“Rumah RJ adalah ruang damai, tempat dialog dan pemulihan, bukan sekadar menghindari proses hukum, tetapi membangun kembali hubungan sosial yang retak. Ini sesuai dengan anjuran Mahkamah Agung RI dalam mendukung penyelesaian perkara secara restoratif,” ujarnya.
Andri Muzaki C.Med juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim telah membuka Rumah Restoratif Justice di Pasaman Barat, yang akan menjadi wadah layanan mediasi terbuka bagi masyarakat umum. Rumah RJ ini akan bersinergi dengan lembaga hukum terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, pemerintah daerah, hingga lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil.
“Kami membuka kolaborasi dengan semua pihak. Prinsipnya, kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Terutama pada kasus-kasus yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Program ini juga akan diiringi dengan edukasi dan sosialisasi ke berbagai nagari, lembaga pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, serta elemen adat. Harapannya, masyarakat bisa memahami bahwa *hukum bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial.
Melalui Rumah RJ ini, Andri Muzaki berharap masyarakat tidak lagi selalu bergantung pada jalur litigasi yang panjang dan melelahkan, tapi bisa melihat penyelesaian alternatif yang lebih humanis dan cepat, tentunya dengan pendampingan mediator yang profesional.
"Restoratif Justice bukan melemahkan hukum, tapi menguatkan rasa keadilan di tengah masyarakat," pungkasnya
Redaksi.


