![]() |
SIBERSATU.CO, PASAMAN BARAT — Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian. Kondisi aliran sungai yang terlihat keruh serta potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan mendorong perlunya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang, Sabtu (22/8/2026).
Kekeruhan air sungai belum serta-merta membuktikan adanya pencemaran akibat kegiatan pertambangan. Penyebabnya perlu dipastikan melalui peninjauan lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian kualitas air. Pemeriksaan tersebut penting agar dampak aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan itu dapat dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan pengelolaan lingkungan memadai berpotensi meningkatkan sedimentasi, mengubah bentang lahan, serta mengganggu ekosistem perairan. Dampaknya juga dapat meluas ke wilayah hilir apabila material hasil penggalian terbawa mengikuti aliran sungai.
Selain persoalan lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar perlu mendapat perhatian. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, longsor, maupun runtuhan tanah, khususnya jika penggalian dilakukan pada kawasan dengan kondisi tanah yang tidak stabil.
Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan lembaga teknis terkait diharapkan turun ke lapangan untuk memastikan status kegiatan tersebut. Pemeriksaan perlu mencakup legalitas pertambangan, pihak yang bertanggung jawab, peralatan yang digunakan, serta kemungkinan dampaknya terhadap sungai dan lingkungan sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penghentian kegiatan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lebih luas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, kami belum memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lingkungan, maupun pihak yang diduga menjalankan kegiatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. (Andrian)



